Senin, 28 November 2011

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH


SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH


Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.nama : Ida Bagus Made Suastana
pekerjaan :  wiraswasta
alamat : jalan Dewata I nomor 12, Denpasar
selaku pihak kesatu, selanjtna di sebut PENJUAL, dan
2.nama : Mohammad Birrul Walidaen
pekerjaan : wiraswasta
alamat : jalan bedahulu XII no 17, Denpasar
selaku pihak kedua, selanjutnya di sebut PEMBELI 
dengan ini menerangkan telah mufakat sebagai berikut.

          Pasal 1
PENJUAL menjual kepada PEMBELI, sebagaimana PEMBELI membeli dari PENJUAL sebidang tanah yang terletak di Denpasar. Terkenal sebagai jalan Tukad Badung nomor 15 Denpasar yang benar benar di ketahui oleh pembeli.
        Pasal 2
Dalam jual beli ini termasuk pula penyerahan CQ penerimaan hak milik PENJUAL atas tanah tersebut dalam pasal 1 yaitu: Persil nomor 234/BPN/VI/2009 yang terdiri atas bidang tanah, dengan luas 200m, sertifikat nomor 456/BPN/XI/2009.

Pasal 3
Perjanjin jual beli ini diadakan untuk harga Rp 500.000.000, jumlah tersebut akan dibayar oleh PEMBELI kepada PENJUAL pada waktu penandatanganan perjanjian ini, dengan di beri tanda penerimaan tersendiri.
Pasal 4
Segla tunggakan pajak dan lain lain sampai saat penyerahan tetap merupakan tanggung jawab PENJUAL.

Pasal 5
PENJUAL menjamin kepada PEMBELI bahwa tanah tersebut tidak di berati dngan hal hal lainnya yang berifat hak benda, dan oleh krena itu PENJUAL akan melepaskan PEMBELI dari segala tuntutan yang bersangkutan dengan hal itu.
Pasal 6
Pembalikan nama (persil) yang di pesonalkan dalm perjanjian ini atas nama PEMBELI akan diselenggarakan oleh PEMBELI, dengan segala ogkos berkaitan engan balik nama itu serta perjanjian ini seperti bea balik nama, bea materai, akan dibayar dan menjadi beban PEMBELI.
Pasal 7
Dimana ada sejauh perlu PENJUAL dengan ini memberi kuasa yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini, an dengan hak substitusi, kepada PEMBELI untuk mengurus perizinan jika ada C.Q pembalikan nama yang bersangkutan atas nama PENJUAL.
Pasal 8
Kedua pihak berjaji tidak akan membawa suatu perselisihan ke muka pengadilan sebelumnya diusahakan sekeras kerasnya untuk menyelesaikan perselisihan secara damai.
Pasal penutup
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap dua, yakni kedua duanya mempunyai kekuatan yang sama.


Pihak kedua                                                                    Pihak pertama
                                                                                          



Birrul Walidaen M                                                        Ida Bagus Made Suastana



Saksi saksi:
1.      Bapak Weda (             )
2.      Bapak Bagas (             )



Notaris

Ricky Narinda SH


Tidak ada komentar:

Posting Komentar